"Ini memalukan karena dalam deklarasi HAM tidak boleh ada diskriminasi dan prejudice karena Alter korban kelainan kromosom," ungkap Sunarjo, Rabu (12/5/2010), Jakarta.
Sementara itu, anggota Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo mengatakan, setiap orang mempunyai hak untuk berkeluarga. "Kalau ada perbedaan, tentu perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk kejelasan. Jenis kelamin itu adalah hak asasi, pilihan ada pada diri sendiri. Jangan ditahan dulu," ujar Stanley.
Alterina Hofan (32) kini tengah menghadapi tuntutan pemalsuan identitas yang diajukan ibunda Jane, istri Alter. Alter mengidap penyakit Kinefelter sehingga memiliki kelebihan kromosom X. Pada tahun 2006, ia mengoperasi payudaranya dan resmi menjadi laki-laki. ( kompas.com )
No comments:
Post a Comment