Segala bentuk praktik perdukunan dan "orang pintar" hukumnya haram

Segala bentuk praktik perdukunan dan "orang pintar" hukumnya haram — Majelis Fatwa Mathla’ul Anwar dalam muktamar ke-13 di Serang, Banten, Minggu (18/7/2010) malam, mengeluarkan fatwa soal spiritual, paranormal, tayangan mistis, dan nikah siri.

Fatwa tersebut dibacakan Endang Saeful Anwar Lc MA dan diteken Ketua Majelis Fatwa Mathla’ul Anwar (MA). Disebutkan, segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan "orang pintar" (iraafah) hukumnya haram.


http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/04/21/2325496620X310.jpg


Disebutkan juga, memublikasikan praktik perdukunan dan peramalan, dalam bentuk apa pun, hukumnya haram. Selain itu, memanfaatkan, menggunakan, dan atau memercayai segala praktik perdukunan dan ramalan, hukumnya juga haram.

"Al kahin (dukun) adalah orang yang menceritakan (mengabarkan) kejadian masa lalu atau yang akan datang dan mengaku memiliki pengetahuan tentang rahasia dan hal-hal yang terkait dengan ilmu gaib," kata Endang Saeful ketika membacakan fatwa itu di hadapan muktamirin MA.

Disebutkan, al arraf adalah orang yang mengetahui berita atau kejadian mendatang terkait dengan kegaiban. Terkait dengan hal itu, komisi fatwa merekomendasikan agar pihak terkait tak melakukan praktik perdukunan.

Kepada media massa diimbau agar menyaring lebih cermat tayangan yang mengandung unsur syirik atau menyekutukan Tuhan. Terkait dengan nikah siri, komisi fatwa MA menyebutkan bahwa pernikahan yang terpenuhi semua syarat dan rukunnya, tapi tak dilaporkan atau dicatatkan pada lembaga yang berwenang (kantor urusan agama atau KUA), pernikahan tersebut tetap sah.

Namun, mengikuti pendapat standar dalam Islam, hukum untuk pernikahan siri yang tanpa wali atau saksi adalah haram.

Pengobatan

Majelis mengeluarkan pula fatwa soal pengobatan dengan pendekatan spiritual. Pendekatan spiritual yang dimaksud adalah pengobatan penyakit dengan menggunakan doa yang wirid (berasal) dari ayat Al Quran dan sunah (ma’tsurat) dan menggunakan bahasa yang bisa dipahami.

Pengobatan dengan cara itu hukumnya adalah mubah (boleh). Namun, jika tak menggunakan bahasa yang tidak dipahami, maka hukumnya haram. Juga jika pengobatan spiritual mengandung unsur syirik, maka hukumnya pun haram.

Fatwa berikutnya menyangkut metafisika, mistisisme, dan tayangan misteri. Metafisika adalah sesuatu yang bertanda di luar alam nyata (dunia). Paham yang memberikan ajaran mistis (rahasia) atau ajaran bersifat rahasia, tersembunyi, sehingga ajaran ini hanya dapat diketahui orang tertentu saja.

Terkait dengan hal ini, Islam mengakui alam di luar alam dunia yang disebut alam gaib, bahkan wajib diimani kebenarannya. Namun, jika metafisika dan mistisisme dalam arti memercayai kekuatan tertentu selain kekuatan Allah, maka mempelajarinya adalah haram.

Tayangan mistis, karena dikhawatirkan memberikan kesan tahayul dan syirik, hukumnya juga haram. ( kompas.com )


loading...

This article may also you need...!!!




No comments:

Post a Comment