Andi Soraya Pra Peradilankan SP3 Kasus Keket - Tidak puas dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) polisi atas kasus Catherine Wilson, Andi Soraya pun berencana mengajukan pra peradilan.

"Biar pengadilan menguji apakah SP3 itu punya kekuatan hukum. Apabila tidak punya kekuatan hukum, maka perkara ini akan dilanjutkan ke pengadilan," kata kuasa hukum Andi Soraya, Rizal F Ritonga saat jumpa pers di Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta, Senin (26/4/2010).

Rizal mengaku akan mendalami lagi SP3 yang dikeluarkan penyidik di kepolisian. Namun, sampai sekarang dia mengaku belum menerima salinan SP3 tersebut. "Sehinggaa kami belum tahu kapan bisa melakukan upaya pra peradilan," jelasnya.

Andi yang berada di samping Rizal mengaku tidak mau berasumsi, kenapa polisi mengeluarkan SP3 dalam kasus Keket. Dia pun menyerahkan proses tersebut ke pengadilan, agar pengadilan yang menilainya.

"Aku baru tahu kemarin, kok bisa-bisanya ada presscon. Padahal kita sendiri yang melapor nggak tahu," katanya.

Dia pun menyesalkan SP3 tersebut. Menurutnya, hukum tidak tegak dengan adanya SP3 tersebut. "Aku menyesalkan kok bisa begini. Ini kan contoh kok ada orang yang misalnya membunuh atau menghina orang tapi kok dia bisa-bisanya melenggang keluar. Sayang sekali kalau hukum kita seperti itu," pungkasnya. ( okezone.com )