Ia Anak Noordin M Top, Lalu Kenapa ?!. Pemberitaan tentang pengejaran orang-orang yang disangka teroris, dan mereka yang dianggap terkait aktivitas terorisme seolah benar-benar menjadi "hajatan pesta besar" bagi sebagian pers nasional. Bahkan ada media televisi nasional yang telanjur 'kelupaan' mengekspos anak (yang diduga) putra buronan nomor satu Indonesia, Noordin M Top, di kawasan perkebunan terpencil di Riau.
Jika disimak benar inti berita itu, sungguh tidak relevan. Apa dasar dan kepentingan anak itu sehingga diekspos? Kalau memang benar, ia anaknya Noordin, lalu kenapa? Apa yang salah dengan anak itu? Dan...kalau ternyata anak itu bukan putra Noordin M Top, tapi telanjur terekspos ke publik. Siapa yang akan menanggung beban 'sanksi sosial' yang amat mudah muncul di kebiasaan masyarakat kita? Rupanya pers melupakan persoalan penting yang satu ini, sensitivitas terhadap rasa kemanusiaan. Mungkin karena tuntutan persaingan dunia industri, eksistensi diri agar diakui publik, atau demi mengejar rating tinggi, yang ujung-ujungnya duit juga.
Ketika Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengingatkan kepada kita semua tentang persoalan ini (Kompas Minggu, 9/8), kita pun menjadi tersadar seketika. Bahwa pers dalam pemberitaannya semestinya ikut bertanggung jawab terhadap nasib anak-anak dari orang-orang yang diduga teroris dan mereka yang terlibat bersinggungan langsung dengan aktivitas terorisme.
Aris Merdeka Sirait mengungkapkan, anak-anak yang orangtuanya ditangkap polisi karena diduga terkait terorisme mempunyai hak dan kesempatan yang sama dengan anak-anak lain untuk tumbuh dan berkembang. Menurut Aris, anak-anak tidak boleh dikaitkan dengan keyakinan yang dipilih orangtuanya. Anak-anak itu tidak tahu apa-apa tentang terorisme, termasuk juga perbuatan orangtuanya.
"Peristiwa 1965 jangan terulang lagi. Dulu ada label anak PKI, jangan sampai sekarang muncul label anak teroris, sehingga terjadi diskriminasi. Perbuatan itu sama saja dengan menghilangkan hak asasi manusia," kata Aris.
Aris menyayangkan, masalah penanganan terhadap anak-anak yang orang tuanya terlibat masalah dengan negara belum dijawab. Hingga kini, belum ada aksi dari Departemen Sosial serta jajaran di bawahnya yang bertindak melindungi anak-anak dari orang yang berkonflik dengan negara. "Katakanlah orang tua mereka diperiksa, tetapi anak-anak mereka harus steril. Jangan sampai menjadi perisai atau tameng dan dilibatkan dalam proses pemeriksaan," katanya.
Sebaiknya antara Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri dengan Departemen Sosial, ada koordinasi. Detasemen 88 Antiteror bertindak operasional negara untuk pengamanan, sedangkan di sisi lain Departemen Sosial bertanggung jawab untuk menyelamatkan anak-anak dari orang-orang yang terlibat masalah dengan negara.
Kenyataan bahwa para teroris atau mereka yang diduga teroris adalah juga manusia yang ingin hidup berkeluarga dan punya keturunan. Noordin M Top diketahui telah menikah dengan beberapa perempuan Indonesia. Salah satunya, wanita asli Cilacap, Arina Rachma, tahun 2005. Mereka punya dua anak yang kini masih kecil. Demikian pula Ibrohim yang tewas di Temanggung 8 Agustus lalu memiliki dua anak hasil perkawinannya dengan Uchi. Tiga bomber peristiwa bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron yang telah dieksekusi mati, juga punya keluarga dan anak-anak. Bahkan Ali Ghufron yang menikah dengan adik kandung Nasir Abbas (salah satu tokoh penting Jamaah Islamiyah), Paridah, dikabarkan mempunyai enam anak yang kini tinggal di Malaysia. Masih banyak lagi anak-anak dari orangtua yang kini dipenjara akibat terlibat sepak terjang terorisme. Haruskah anak-anak itu menanggung beban 'dosa' yang tak pernah mereka lakukan?
Sebenarnya seperti apa kondisi kejiwaan anak-anak yang orang tuanya sedang tersangkut masalah hukum seperti terorisme ini?
Seorang dosen Fakultas Psikologi Unika Atmajaya Jakarta, Asti Wulandari kepada Liputan6.com mengatakan, anak-anak pada masa usia perkembangan (5-16 tahun) yang orang tuanya sedang mengalami kasus hukum (terorisme) perlu pendampingan khusus. Sedikit demi sedikit, secara bertahap anak diberikan pemahaman tentang persoalan yang sedang dihadapi orangtuanya sesuai dengan tingkat pemahaman si anak. Secara psikologis anak pada usia perkembangan seperti ini, amat gemar mengikuti model yang menjadi figur kekaguman dirinya. Bisa orang tua, sosok ayah atau ibu, atau tokoh personal orang lain di sekitarnya.
Munculnya cap buruk atau stigma negatif yang diberikan oleh orang lain atau lingkungan sosialnya dikhawatirkan akan sangat mengganggu kepribadian dan perilakunya. Sebagai contoh, cap: Anak Teroris! Pemberian label itu selain dapat meruntuhkan rasa percaya diri si anak, sang anak jadi minder, mudah tersinggung, atau juga bisa membuat anak terus-menerus dihantui rasa bersalah oleh suatu persoalan, yang sesungguhnya bukanlah tanggung jawab dirinya. Dampak negatif yang ekstrim bagi si anak, dia bisa nekad mewujudkan apa yang telah dilabelkan oleh lingkungan sosialnya pada dirinya itu. Selain tidak produktif bagi si anak, pelabelan juga dapat membahayakan lingkungan sekitarnya.
Perlakuan dan penanganan terhadap anak-anak tak selalu bisa disamaratakan. Tapi paling tidak, menurut psikolog Asti Wulandari sedikitnya ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk 'menyelamatkan' anak-anak itu. Pertama, edukasi terhadap masyarakat. Warga masyarakat harus paham benar, bahwa mereka atau siapa pun tidak berhak ikut menghakimi apalagi memberikan stigma negatif apa pun terhadap anak-anak para teroris. Kedua, anak-anak dipindahkan ke lingkungan sosial yang baru. Tapi tempat yang baru pun, tak selalu tepat bagi anak. Karena kemungkinan akan memunculkan kembali masalah baru, di antaranya penyesuaian terhadap lingkungan sosial yang baru. Ketiga, memberikan pemahaman terus-menerus secara bertahap terhadap si anak tentang duduk persoalan yang dihadapi orangtuanya. Tentu saja dengan menyesuaikan kondisi mental dan tingkat pemahaman si anak.
Menangani anak-anak para teroris tidak bisa dilakukan sendirian. Negara pun tak akan mampu jika tidak ada dukungan konkrit dari seluruh warga masyarakat. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, seperti ditulis ANTARA, mengatakan bahwa orang tua, guru, para tokoh agama, dan seluruh masyarakat harus menanamkan nilai-nilai kehidupan positif dan pengetahuan yang tegas kepada anak-anak: Terorisme itu adalah kejahatan yang tidak pantas dicontoh.
Menurut Meutia, peran orang tua sangat besar. Orang tua harus memiliki sikap keras dan wibawa dalam menanamkan disiplin, seperti tidak boleh menyaksikan tayangan film yang mengandung kekerasan, komersialisasi seksual, dan tontonan negatif lain disertai alasan rasional yang bisa dimengerti anak. Wibawa kepada anak, bukan berarti harus disertai dengan sanksi atau bentuk kekerasan melainkan dengan rasa kasih sayang dan perhatian.
Sementara itu, dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Dr Tjipto Subadi MSi, dalam sebuah tulisannya di Harian Suara Karya mengatakan, seorang teroris anak dan juga anak teroris harus kembali dididik dengan pendidikan Islam yang benar dalam memahami makna jihad. Terlebih lagi, Indonesia dalam keadaan aman dan damai (darussalam) bukan dalam kondisi peperangan (darulharb) seperti Palestina, Irak, dan Afghanistan. Sehingga semangat jihad melawan orang kafir barat tidak berlaku di Indonesia.
Pendidikan seperti inilah yang harus ditanamkan kepada anak-anak sejak dini, agar mereka tidak terjerumus ke dalam semangat jihad yang keliru sehingga kelak pada hari kemudian menjadi teroris sebagaimana orangtuanya. Dengan demikian, seorang anak teroris harus dididik kembali untuk dimasukkan ke dalam sekolah khusus, agar pola berpikir mereka yang keliru dalam memahami agama bisa kembali benar.
Tjipto Subadi menambahkan, seharusnya pemerintah membentuk sekolah khusus tidak hanya bagi teroris anak dan anak teroris, tetapi juga para teroris yang telah selesai menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya yang merugikan masyarakat, sekaligus mendiskreditkan Islam sebagai agama damai dan rahmatan lil alamin, seperti yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi dan Mesir, sehingga mampu mengembalikan mereka ke tengah masyarakat dengan kehidupannya yang normal.
Kekerasan dalam berbagai wujud tak pernah menyelesaikan persoalan, kecuali justru akan melahirkan bentuk kekerasan yang baru. Anak-anak pun harus diberi bekal pemahaman nilai dasar kemanusiaan ini sejak dini, agar mata rantai kekerasan terputus. Memberikan stigma negatif kepada anak pun merupakan bentuk kekerasan terhadap orang lain, maka harus dihentikan. [ Liputan6.com ]
Jika disimak benar inti berita itu, sungguh tidak relevan. Apa dasar dan kepentingan anak itu sehingga diekspos? Kalau memang benar, ia anaknya Noordin, lalu kenapa? Apa yang salah dengan anak itu? Dan...kalau ternyata anak itu bukan putra Noordin M Top, tapi telanjur terekspos ke publik. Siapa yang akan menanggung beban 'sanksi sosial' yang amat mudah muncul di kebiasaan masyarakat kita? Rupanya pers melupakan persoalan penting yang satu ini, sensitivitas terhadap rasa kemanusiaan. Mungkin karena tuntutan persaingan dunia industri, eksistensi diri agar diakui publik, atau demi mengejar rating tinggi, yang ujung-ujungnya duit juga.
Ketika Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengingatkan kepada kita semua tentang persoalan ini (Kompas Minggu, 9/8), kita pun menjadi tersadar seketika. Bahwa pers dalam pemberitaannya semestinya ikut bertanggung jawab terhadap nasib anak-anak dari orang-orang yang diduga teroris dan mereka yang terlibat bersinggungan langsung dengan aktivitas terorisme.
Aris Merdeka Sirait mengungkapkan, anak-anak yang orangtuanya ditangkap polisi karena diduga terkait terorisme mempunyai hak dan kesempatan yang sama dengan anak-anak lain untuk tumbuh dan berkembang. Menurut Aris, anak-anak tidak boleh dikaitkan dengan keyakinan yang dipilih orangtuanya. Anak-anak itu tidak tahu apa-apa tentang terorisme, termasuk juga perbuatan orangtuanya.
"Peristiwa 1965 jangan terulang lagi. Dulu ada label anak PKI, jangan sampai sekarang muncul label anak teroris, sehingga terjadi diskriminasi. Perbuatan itu sama saja dengan menghilangkan hak asasi manusia," kata Aris.
Aris menyayangkan, masalah penanganan terhadap anak-anak yang orang tuanya terlibat masalah dengan negara belum dijawab. Hingga kini, belum ada aksi dari Departemen Sosial serta jajaran di bawahnya yang bertindak melindungi anak-anak dari orang yang berkonflik dengan negara. "Katakanlah orang tua mereka diperiksa, tetapi anak-anak mereka harus steril. Jangan sampai menjadi perisai atau tameng dan dilibatkan dalam proses pemeriksaan," katanya.
Sebaiknya antara Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri dengan Departemen Sosial, ada koordinasi. Detasemen 88 Antiteror bertindak operasional negara untuk pengamanan, sedangkan di sisi lain Departemen Sosial bertanggung jawab untuk menyelamatkan anak-anak dari orang-orang yang terlibat masalah dengan negara.
Kenyataan bahwa para teroris atau mereka yang diduga teroris adalah juga manusia yang ingin hidup berkeluarga dan punya keturunan. Noordin M Top diketahui telah menikah dengan beberapa perempuan Indonesia. Salah satunya, wanita asli Cilacap, Arina Rachma, tahun 2005. Mereka punya dua anak yang kini masih kecil. Demikian pula Ibrohim yang tewas di Temanggung 8 Agustus lalu memiliki dua anak hasil perkawinannya dengan Uchi. Tiga bomber peristiwa bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron yang telah dieksekusi mati, juga punya keluarga dan anak-anak. Bahkan Ali Ghufron yang menikah dengan adik kandung Nasir Abbas (salah satu tokoh penting Jamaah Islamiyah), Paridah, dikabarkan mempunyai enam anak yang kini tinggal di Malaysia. Masih banyak lagi anak-anak dari orangtua yang kini dipenjara akibat terlibat sepak terjang terorisme. Haruskah anak-anak itu menanggung beban 'dosa' yang tak pernah mereka lakukan?
Sebenarnya seperti apa kondisi kejiwaan anak-anak yang orang tuanya sedang tersangkut masalah hukum seperti terorisme ini?
Seorang dosen Fakultas Psikologi Unika Atmajaya Jakarta, Asti Wulandari kepada Liputan6.com mengatakan, anak-anak pada masa usia perkembangan (5-16 tahun) yang orang tuanya sedang mengalami kasus hukum (terorisme) perlu pendampingan khusus. Sedikit demi sedikit, secara bertahap anak diberikan pemahaman tentang persoalan yang sedang dihadapi orangtuanya sesuai dengan tingkat pemahaman si anak. Secara psikologis anak pada usia perkembangan seperti ini, amat gemar mengikuti model yang menjadi figur kekaguman dirinya. Bisa orang tua, sosok ayah atau ibu, atau tokoh personal orang lain di sekitarnya.
Munculnya cap buruk atau stigma negatif yang diberikan oleh orang lain atau lingkungan sosialnya dikhawatirkan akan sangat mengganggu kepribadian dan perilakunya. Sebagai contoh, cap: Anak Teroris! Pemberian label itu selain dapat meruntuhkan rasa percaya diri si anak, sang anak jadi minder, mudah tersinggung, atau juga bisa membuat anak terus-menerus dihantui rasa bersalah oleh suatu persoalan, yang sesungguhnya bukanlah tanggung jawab dirinya. Dampak negatif yang ekstrim bagi si anak, dia bisa nekad mewujudkan apa yang telah dilabelkan oleh lingkungan sosialnya pada dirinya itu. Selain tidak produktif bagi si anak, pelabelan juga dapat membahayakan lingkungan sekitarnya.
Perlakuan dan penanganan terhadap anak-anak tak selalu bisa disamaratakan. Tapi paling tidak, menurut psikolog Asti Wulandari sedikitnya ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk 'menyelamatkan' anak-anak itu. Pertama, edukasi terhadap masyarakat. Warga masyarakat harus paham benar, bahwa mereka atau siapa pun tidak berhak ikut menghakimi apalagi memberikan stigma negatif apa pun terhadap anak-anak para teroris. Kedua, anak-anak dipindahkan ke lingkungan sosial yang baru. Tapi tempat yang baru pun, tak selalu tepat bagi anak. Karena kemungkinan akan memunculkan kembali masalah baru, di antaranya penyesuaian terhadap lingkungan sosial yang baru. Ketiga, memberikan pemahaman terus-menerus secara bertahap terhadap si anak tentang duduk persoalan yang dihadapi orangtuanya. Tentu saja dengan menyesuaikan kondisi mental dan tingkat pemahaman si anak.
Menangani anak-anak para teroris tidak bisa dilakukan sendirian. Negara pun tak akan mampu jika tidak ada dukungan konkrit dari seluruh warga masyarakat. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, seperti ditulis ANTARA, mengatakan bahwa orang tua, guru, para tokoh agama, dan seluruh masyarakat harus menanamkan nilai-nilai kehidupan positif dan pengetahuan yang tegas kepada anak-anak: Terorisme itu adalah kejahatan yang tidak pantas dicontoh.
Menurut Meutia, peran orang tua sangat besar. Orang tua harus memiliki sikap keras dan wibawa dalam menanamkan disiplin, seperti tidak boleh menyaksikan tayangan film yang mengandung kekerasan, komersialisasi seksual, dan tontonan negatif lain disertai alasan rasional yang bisa dimengerti anak. Wibawa kepada anak, bukan berarti harus disertai dengan sanksi atau bentuk kekerasan melainkan dengan rasa kasih sayang dan perhatian.
Sementara itu, dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Dr Tjipto Subadi MSi, dalam sebuah tulisannya di Harian Suara Karya mengatakan, seorang teroris anak dan juga anak teroris harus kembali dididik dengan pendidikan Islam yang benar dalam memahami makna jihad. Terlebih lagi, Indonesia dalam keadaan aman dan damai (darussalam) bukan dalam kondisi peperangan (darulharb) seperti Palestina, Irak, dan Afghanistan. Sehingga semangat jihad melawan orang kafir barat tidak berlaku di Indonesia.
Pendidikan seperti inilah yang harus ditanamkan kepada anak-anak sejak dini, agar mereka tidak terjerumus ke dalam semangat jihad yang keliru sehingga kelak pada hari kemudian menjadi teroris sebagaimana orangtuanya. Dengan demikian, seorang anak teroris harus dididik kembali untuk dimasukkan ke dalam sekolah khusus, agar pola berpikir mereka yang keliru dalam memahami agama bisa kembali benar.
Tjipto Subadi menambahkan, seharusnya pemerintah membentuk sekolah khusus tidak hanya bagi teroris anak dan anak teroris, tetapi juga para teroris yang telah selesai menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya yang merugikan masyarakat, sekaligus mendiskreditkan Islam sebagai agama damai dan rahmatan lil alamin, seperti yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi dan Mesir, sehingga mampu mengembalikan mereka ke tengah masyarakat dengan kehidupannya yang normal.
Kekerasan dalam berbagai wujud tak pernah menyelesaikan persoalan, kecuali justru akan melahirkan bentuk kekerasan yang baru. Anak-anak pun harus diberi bekal pemahaman nilai dasar kemanusiaan ini sejak dini, agar mata rantai kekerasan terputus. Memberikan stigma negatif kepada anak pun merupakan bentuk kekerasan terhadap orang lain, maka harus dihentikan. [ Liputan6.com ]
loading...
No comments:
Post a Comment