Video Porno Mulai Menagih Tumbal. Siapa Menyusul ... !!!

http://suaramedia.com/images/resized/images/stories/3berita/1_6_nasional/tifatul212_sembiring_gl_200_200.jpg
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pihaknya masih akan mengagendakan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia dengan Komisi I DPR. (foto: google)


Video Porno Mulai Menagih Tumbal. Siapa Menyusul ... !!! - Anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi I DPR RI, Paula Sinjal menyatakan, jajarannya amat menyayangkan pernyataan Menkominfo yang secara tidak pantas menyamakan kasus peredaran video porno para artis dengan perdebatan teologis.

"Ini jauh panggang dari api. Motivasinya pantas dipertanyakan dan amat disayangkan hal ini lahir dari mulut seorang pejabat publik yang menjabat Menkominfo lagi," tandasnya melalui hubungan komunikasi internasional, di sela-sela kunjungan kerja komisinya di Canbera, Australia.


Karena itu, menurutnya, fraksinya kecewa dengan sikap Tifatul Sembiring selaku Menkominfo tersebut.


Di lain pihak, Paula Sinjal dkk di Komisi I (bidang Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Komunikasi dan Informatika) merespons positif kinerja aparat yang semakin menemukan titik kejelasan, dengan berubahnya status dari saksi menjadi tersangka bagi pelaku dalam video porno tersebut.


"Ini menunjukkan adanya kemajuan yang sangat berarti dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi, aparat Kepolisian juga sudah menetapkan penyebar video porno tersebut," tegasnya.

Pihaknya juga mengharapkan, kesigapan aparat Kepolisian dengan dibantu jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat benar-benar membongkar tuntas kasus tersebut.

"Untuk hal itu, tentu harus kita berikan apresiasi yang positif bagi tercapainya penegakan hukum di negeri ini dengan seadil-adilnya bagi seluruh rakyat, tanpa ada yang harus dikorbankan," tandasnya lagi.


Harus Klarifikasi Resmi


Namun di balik aksi cepat yang dilakukan aparat tersebut, Paula Sinjal dkk tetap saja sangat menyayangkan sekali ketika Menkominfo RI, Tifatul Sembiring mengeluarkan perumpamaan yang kurang pantas diucapkan oleh seorang pejabat Negara.


"Karena menurut kami di Komisi I DPR RI, ini sangat berbau SARA dan untuk perkara ini sangat menyakiti ummat Nasrani," tegasnya.


Paula Sinjal dkk lalu meminta Menkominfo harus mengklarifikasi secara resmi dalam kaitan komentar seputar perumpamaan tersebut.


"Karena sekali lagi kami tegaskan, pembandingan seperti itu adalah pembandingan yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang pejabat Negara dan memang tidak ada relevansinya," tandasnya.


Oleh karena itu, Paula Sinyal menyatakan, akan menyeriusi kasus ini.


"Saya sudah minta Ketua Komisi I DPR RI agar kasus ini ditindaklanjuti dan terus dipantau oleh Komisi I, karena Kementerian Kominfo adalah mitra kerja Komisi I DPR RI," ujarnya.


Sebagai wakil rakyat sekaligus bagian dari kaum Nasrani, demikian Paula Sinjal, dia berhak meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi serta permohonan maaf Menkominfo kepada umat Kristen.


"Ini penting, agar kasus tersebut cepat selesai dan tidak menimbulkan atau menambah masalah dan polemik baru yang bisa saja mengundang pihak-pihak lain secara eksternal, yang bisa berdampak pada citra bangsa kita yang majemuk di fora pergaulan internasional," katanya mengingatkan.


Untuk itu, Paula Sinjal dkk sekali lagi mendesak Menkominfo harus segera dan secara terbuka memberikan klarifikasi seputar pernyataan tersebut, sekaligus meminta maaf kepada publik.


Sementara itu, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pihaknya masih akan mengagendakan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia dengan Komisi I DPR.

"Sesuai permintaan Komisi I dalam rapat yang lalu, kami akan bahas dulu draf yang ada. Tapi, mereka kan lagi reses," kata Tifatul.

Jumat lalu, dalam diskusi dengan Dewan Pers, Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Margiono membawa draf baru RPM Konten Multimedia yang telah berganti nama menjadi RPM tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet tertanggal 23 Juni 2010. Margiono menganggap draf baru itu tidak berubah signifikan, bahkan lebih "karet" karena tidak menjelaskan secara rinci batasan konten yang dianggap ilegal.

Di saat yang sama, Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti mengaku baru menerima draf terbaru tertanggal 23 Juni 2010 itu dalam diskusi tersebut dari AJI. Rencana semula, Dewan yang mengundang penyusun RPM dari Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperoleh draf baru tersebut langsung dari mereka.

"Tapi ternyata tidak datang. Mereka tidak mau memberikan alasan Menteri belum membacanya. Ya, kalau begitu daripada Pak Menteri nanti repot RPM tidak baik, sebaiknya kita diskusikan sama-sama," kata dia.

Tifatul sendiri mengaku belum melihat draf baru tersebut. “Belum terima. Saya masih di luar negeri. Sesuai permintaan Komisi I akan dibahas dulu," ujarnya. ( suaramedia.com )


loading...

This article may also you need...!!!




No comments:

Post a Comment